Susunan Organisasi Kabupaten, Kota, dan Provinsi

1. Pemerintahan Kabupaten/Kota

Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk

pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.

a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota.

b. Perangkat Daerah

Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.

1) Sekretariat daerah

2) Sekretariat DPRD

3) Dinas daerah

4) Lembaga teknis daerah

5) Kecamatan

6) Kelurahan

7) Polisi pamong praja

  1. Pemerintahan Provinsi

Selain gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya.

Tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut:

a. Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).

b. Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.

c. Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.

d. Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.

f. Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

g. Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.

h. Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.

j. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.

Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain

sebagai berikut :

a. Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

b. Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.

c. Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.

Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:

a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.

b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

f. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Daftar Provinsi beserta Ibu kota Provinsi di Indonesia

No Provinsi Ibu Kota
1. Bali Denpasar
2. Banten Serang
3 Bengkulu Bengkulu
4 Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta
5 Dearah Khusus Ibu Kota Jakarta
6 Gorontalo Gorontalo
7 Jambi Jambi
8 Jawa Barat Bandung
9 Jawa Tengah Semarang
10 Jawa Timur Surabaya
11 Kalimantan Barat Pontianak
12 Kalimantan Selatan Banjarmasir
13 Kalimantan Tengah Palangkaraya
14 Kalimantan Timur Samarinda
15 Kepulauan Bangka Belitung Pangkal Pinang
16 Kepulauan Riau Tanjung Pinang
17 Lampung Bandar Lampung
18 Maluku Ambon
19 Maluku Utara Ternate
20 Nanggro Aceh Darussalam Banda Aceh
21 NTB Mataram
22 NTT Kupang
23 Papua Jayapura
24 Papua Barat Manokwari
25 Riau Pekanbaru
26 Sulawesi Barat Mamuju
27 Sulawesi Selatan Makassar
28 Sulawesi Tengah Palu
29 Sulawesi Tenggara Kendari
30 Sulawesi Utara Manado
31 Sumatra Barat Padang
32 Sumatra Utara Palembang
33 Sumatra Selatan Medan

Ringkasan

Peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah DPRD. Peraturan daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah.

Perangkat daerah untuk tingkat provinsi terdiri atas secretariat daerah, Sekertariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan,kelurahan, dan polisi pamong praja.

Kepala daerah merupakan wakil pemerintah di tingkat provinsi dan bertanggung jawab kepada keprisiden . </

Lembaga Pemerintaha Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Pemerintahan Kabupaten/Kota

Setiap warga negara mempunyai tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Paspor. Dalam identitas tersebut dicantumkan nama kabupaten/kota tempat kamu dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di Kabupaten Sleman, maka dalam identitasmu akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sleman.

Untitled 

Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah.

Hak-hak daerah tersebut berikut ini:

a. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.

b. Memilih pemimpin daerah.

c. Mengelola pegawai daerah.

d. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

e. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

Beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.

a. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.

b. Mengembangkan sistem jaminan sosial.

c. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.

d. Melestarikan lingkungan hidup.

e. Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.

2. Pemerintahan Provinsi

Indonesia merupakan negara yang luas. Oleh karena itu, dibagi ke dalam beberapa provinsi. Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.

Kewenangan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat. Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi. Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

a. Gubernur

Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tugas dan wewenang Gubernur sebagai berikut.

1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.

2) Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

3) Pembinaan dan pengawasan penye lenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang.

DPRD memiliki fungsi, di antaranya:

1. legislasi (menyusun peraturan daerah);

2. anggaran;

3. pengawasan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut:

1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

2. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

3. pengendalian lingkungan hidup;

4. penyediaan sarana dan prasarana umum;

5. penanganan bidang kesehatan.

<