1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota.
b. Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1) Sekretariat daerah
2) Sekretariat DPRD
3) Dinas daerah
4) Lembaga teknis daerah
5) Kecamatan
6) Kelurahan
7) Polisi pamong praja
- Pemerintahan Provinsi
Selain gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya.
Tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut:
a. Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
b. Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c. Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d. Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
h. Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain
sebagai berikut :
a. Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
b. Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
c. Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
Daftar Provinsi beserta Ibu kota Provinsi di Indonesia
No | Provinsi | Ibu Kota |
1. | Bali | Denpasar |
2. | Banten | Serang |
3 | Bengkulu | Bengkulu |
4 | Daerah Istimewa Yogyakarta | Yogyakarta |
5 | Dearah Khusus Ibu Kota | Jakarta |
6 | Gorontalo | Gorontalo |
7 | Jambi | Jambi |
8 | Jawa Barat | Bandung |
9 | Jawa Tengah | Semarang |
10 | Jawa Timur | Surabaya |
11 | Kalimantan Barat | Pontianak |
12 | Kalimantan Selatan | Banjarmasir |
13 | Kalimantan Tengah | Palangkaraya |
14 | Kalimantan Timur | Samarinda |
15 | Kepulauan Bangka Belitung | Pangkal Pinang |
16 | Kepulauan Riau | Tanjung Pinang |
17 | Lampung | Bandar Lampung |
18 | Maluku | Ambon |
19 | Maluku Utara | Ternate |
20 | Nanggro Aceh Darussalam | Banda Aceh |
21 | NTB | Mataram |
22 | NTT | Kupang |
23 | Papua | Jayapura |
24 | Papua Barat | Manokwari |
25 | Riau | Pekanbaru |
26 | Sulawesi Barat | Mamuju |
27 | Sulawesi Selatan | Makassar |
28 | Sulawesi Tengah | Palu |
29 | Sulawesi Tenggara | Kendari |
30 | Sulawesi Utara | Manado |
31 | Sumatra Barat | Padang |
32 | Sumatra Utara | Palembang |
33 | Sumatra Selatan | Medan |
Ringkasan
Peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah DPRD. Peraturan daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perangkat daerah untuk tingkat provinsi terdiri atas secretariat daerah, Sekertariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan,kelurahan, dan polisi pamong praja.
Kepala daerah merupakan wakil pemerintah di tingkat provinsi dan bertanggung jawab kepada keprisiden . </